Syarat Wali Nikah Dan Wali Dalam Pernikahan Menurut Islam

shares |

Salam jumpa lagi wahai sahabat muda semua, Sahabat Blognya Keluarga Sakinah. Tak henti-hentinya hendaknya kita selalu bersyukur terhadap karunia dan segala nikmat yang Allah berikan kepada kita. Syukur dalam segala hal dan keadaan kita saat ini. Buat sahabat muda semua, terutama yang masih jomblo alangkah baiknya untuk mempelajari terlebih dahulu tentang Syarat Wali Nikah Dan Wali Dalam Pernikahan Menurut Islam ini, sebelum beranjak ke jenjang pernikahan.

syarat wali nikah, wali dalam pernikahan, wali hakim dalam pernikahan

Hal ini kami rasa perlu untuk mensharingkannya di sini. Karena kita tahu sendiri bahwa kedudukan wali dalam pernikahan itu sangatlah urgent. Ketika wali nikah kita ternyata tidak sesuai dengan syarat wali nikah dalam islam, maka pernikahan yang terjadi juga tidaklah sah menurut hukum islam. Kendengarannya ngeri ya, tapi memang seperti itu adanya. Dan hal ini kebanyakan tidak dimengerti oleh masyarakat luas.

Buat sahabat muda semua yang masih jomblo, sangatlah penting untuk mempelajari hal ini terlebih dahulu. Suatu pernikahan itu adalah sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah kita. Dan allah sendiri telah menjanjikan adanya pahala yang berlimpah dan mudah didapat bagi pasangan setelah menikah. Dengan adanya hal ini, maka suatu pernikahan juga harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Pelaksanaan acara pernikahan sesuai dengan syariat Islam bisa dibaca di TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM ini.

Ilmu tentang pernikahan yang ternyata tidaklah sedikit telah diatur semua dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bagaimana ilmu tentang akad nikah, wali nikah, wali hakim dalam pernikahan, saksi dalam pernikahan, mahar dalam pernikahan, waktu yang baik dalam pernikahan, dan lain-lain telah diatur semua dalam Islam. Tinggal bagaimana kita mempelajarinya dan mempraktekkannya. Namun pada kesempatan kali ini kami lebih fokus mempelajari tentang wali dalam pernikahan.

Wali Dalam Pernikahan

Wali dalam pernikahan adalah orang yang menikahkan pihak perempuan dan pihak laki-laki. Wali nikah ini adalah salah satu rukun dalam suatu pernikahan. Pendapat jumhur ulama bahwa tanpa adanya wali nikah, maka suatu pernikahan tidaklah sah dalam Islam. Wali nikah ini adalah orang yang harus dipenuhi oleh calon mempelai perempuan.Wali nikah ini keberadaannya akan menyerahkan (ijab) anak perempuannya dan pemerimaannya (qabul) akan dilakukan oleh mempelai laki-laki.

Wali dalam pernikahan ini dibagi menjadi 2 jenis, yaitu

1. Wali Nasab

Wali nasab adalah wali yang hasil perwaliannya berasal dari hubungan darah. Sebagai contohnya adalah ayah kandungnya, kakeknya, saudara laki-laki. Adapun urutan wali nasab dalam pernikahan adalah pertama ayah kandunganya, kedua kakeknya, ketiga saudara laki-laki yang seayah dan seibu, keempat saudara laki-laki seayah, kelima anak laki-laki dari saudara laki-laki yang masih sekandung (keponakan dari kakak atau adik laki-laki), keenam anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan dai saudara laki-laki istri kedua ayah). Begitulah urutan wali nasab yang tidak boleh diubah urutannya. 

2. Wali Hakim

Wali hakim dalam pernikahan adalah wali nikah yang perwaliannya timbul karena orang tua mempelai perempuan tidak ada atau sengaja memberikan perwakilannya. Di pedesaan atau masyarakat awam biasanya melakukan perwakilan wali nikah ini kepada petugas KUA. Hal ini terjadi karena kurangnya ilmu dan pengetahuan agama tentang wali nikah yang lebih baik dari keluarganya. Jadi wali nikah ini boleh dan sah-sah saja jika mau diwakilkan kepada orang lain.

Syarat Wali Nikah Dalam Islam

Seperti yang disebutkan di atas bahwa wali dalam pernikahan itu boleh diwakilkan dan sah-sah saja. Namun yang menjadi pertanyaan adalah siapa saja yang boleh mewakilkannya? Yah, yang boleh mewakilkan wali nikah ini adalah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu sebagai wali nikah. Adapun syarat wali nikah dalam islam, syarat wali nikah dalam hukum islam, syarat wali nikah menurut Islam, syarat wali nikah untuk perempuan, syarat wali nikah bagi wanita, adalah sebagai berikut ini.
1. Baligh
2. Islam
3. Laki-laki
4. Berakal sehat / Tidak Gila
5. Merdeka
6. Adil
7. Tidak Sedang Haji / Umrah

Demikianlah pembahasan kali ini terkait dengan syarat wali nikah dan wali dalam pernikahan menurut Islam yang harus kita pahami bersama-sama. Semoga bisa memberikan pelajaran bagi kita semua dan bisa diterapkan sebagaimana mestinya. Sehingga pernikahan yang telah dilaksanakan telah sah dalam agama Islam dan membawa berkah, menjadikannya keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Aamiin.. :) Oya sahabat muda semua, dapatkan tips-tips pernikahan lainnya hanya di BlognyaKeluargaSakinah.Blogpsot.Com.


Artikel Yang Berkaitan, Baca Terusannya

0 comments:

Post a Comment